Pengadilan Den Haag dalam keputusan konsultatifnya mengumumkan bahwa berdasarkan hukum internasional, negara Palestina harus dibentuk di wilayah pendudukan tahun 1967, dan keluar dari pendudukan Zionis. Pengadilan ini tidak mengakui adanya perubahan populasi yang dilakukan Israel sejak tahun 1967, termasuk Quds Timur, dan menyatakan bahwa keberadaan Israel, termasuk pemukiman Zionis di tanah Palestina tidak sah dan ilegal. Namun, Israel yang selalu menghindari penerapan resolusi dan hukum internasional dengan dukungan Amerika Serikat, terutama melalui hak vetonya di Dewan Keamanan PBB, tidak peduli dengan keputusan internasional itu.
Tampaknya, satu-satunya solusi menghadapi Israel terjadi di Tel Aviv hanya beberapa jam sebelum keputusan Pengadilan Den Haag diumumkan. Jalan Ben Yehuda di Tel Aviv menjadi saksi serangan pesawat tak berawak Yaman, Jaffa untuk memberi tahu para pemimpin Tel Aviv bahwa mereka tidak bisa lepas dari keadilan.