Selat Hormuz, menurut Konvensi Hukum Laut (UNCLOS), adalah jalur air internasional. Namun sebagian wilayahnya tepat berada dalam perairan teritorial Iran. Artinya kapal-kapal harus melewati perairan Iran untuk melintas.
Menurut rezim “lintas damai” (Innocent Passage), kapal-kapal boleh melewati selat ini, tetapi lintasan tersebut bersyarat: tidak boleh membahayakan keamanan, ketertiban, atau kepentingan negara pantai. Lalu, dalam hal apa saja Iran dapat memungut biaya dari kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz?
Anda juga dapat mengakses pembahasan terkati tema ini dengan mengklik link ini.