Dari Putusan Pengadilan Den Haag hingga Drone Jaffa

Share

Dari Putusan Pengadilan Den Haag hingga Drone Jaffa
Play Video

Pengadilan Den Haag dalam keputusan konsultatifnya mengumumkan bahwa berdasarkan hukum internasional, negara Palestina harus dibentuk di wilayah pendudukan tahun 1967, dan keluar dari pendudukan Zionis. Pengadilan ini tidak mengakui adanya perubahan populasi yang dilakukan Israel sejak tahun 1967, termasuk Quds Timur, dan menyatakan bahwa keberadaan Israel, termasuk pemukiman Zionis di tanah Palestina tidak sah dan ilegal. Namun, Israel yang selalu menghindari penerapan resolusi dan hukum internasional dengan dukungan Amerika Serikat, terutama melalui hak vetonya di Dewan Keamanan PBB, tidak peduli dengan keputusan internasional itu.

Tampaknya, satu-satunya solusi menghadapi Israel terjadi di Tel Aviv hanya beberapa jam sebelum keputusan Pengadilan Den Haag diumumkan. Jalan Ben Yehuda di Tel Aviv menjadi saksi serangan pesawat tak berawak Yaman, Jaffa untuk memberi tahu para pemimpin Tel Aviv bahwa mereka tidak bisa lepas dari keadilan.

Pesan dan Permohonan Netanyahu kepada Rakyat Iran
Play Video
Mengapa Israel Tidak Didirikan di Wilayah AS?
Play Video
Slogan Kebencian Suporter Maccabi Tel Aviv dan Reaksi Masyarakat Belanda
Play Video