Aksi pembunuhan pemimpin resmi partai suatu negara selama kunjungan resmi ke negara lain oleh pihak ketiga merupakan kejahatan internasional berdasarkan Pasal 8 Statuta Mahkamah Pidana Internasional. Pembunuhan seorang pejabat politik Palestina merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Palestina dan menurut pasal ini serta Resolusi 3314 Majelis Umum PBB, hal tersebut merupakan contoh kejahatan dan agresi yang termasuk kejahatan internasional.
Tindakan rezim Zionis jelas merupakan pelanggaran terhadap berbagai prinsip Piagam PBB berdasarkan Pasal 2 Piagam PBB mengenai isu penghormatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik serta kedaulatan negara. Aksi rezim agresor Israel terhadap pejabat politik dan pemimpin partai Palestina, Hamas di negara lain, jelas menunjukkan pelanggaran terhadap Iran sebagai negara tuan rumah. Serangan bersenjata terhadap pejabat dan tokoh suatu negara, baik militer ataupun sipil, dianggap sebagai serangan terhadap kedaulatan negara tersebut.