Pasal 51 Piagam PBB menyatakan bahwa jika terjadi serangan bersenjata terhaap satu negara anggota, negara anggota itu memiliki hak inheren untuk membela diri.
Anda dapat mengakes video di atas di akun media sosial kami dengan mengeklik link ini. Anda juga dapat mengakses tema terkait pembahasan di atas dengan mengeklik link ini.