Jalur dan Arah Perang

Resolusi Nomor 3314 Majelis Umum PBB, yang diadopsi pada tanggal 14 Desember 1974 oleh mayoritas anggota mendefinisikan agresi secara teliti.

Share

Arah perang Iran

Pasal 51 Piagam PBB menyatakan bahwa jika terjadi serangan bersenjata terhaap satu negara anggota, negara anggota itu memiliki hak inheren untuk membela diri.

Anda dapat mengakes video di atas di akun media sosial kami dengan mengeklik link ini. Anda juga dapat mengakses tema terkait pembahasan di atas dengan mengeklik link ini.