Transisi Kepemimpinan Iran Tanpa Kekosongan Kekuasaan

Berdasarkan Pasal 111 Konstitusi, managemen negara diserahkan kepada dewan yang terdiri dari Presiden, Ketua Mahkamah Agung dan Ahli Fikih.

Share

Transisi Kepemimpinan Iran

Setelah syahidnya Pemimpin Besar Revolusi Islam Imam Sayid Ali Khamenei dalam serangan mendadak dan pengucut Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel, proses pemilihan Rahbar baru Iran berjalan sesuai konstitusi melalui Majelis Khobregan-e Rahbari (Dewan Pakar/Ahli Kepemimpinan). Ini adalah mekanisme institusional yang tetap berjalan, bahkan di tengah berkecamuknya perang.

Video di atas bisa Anda akses di akun media sosial kami dengan mengeklik link ini. Anda juga dapat mengakses pembahasan terkait dengan mengeklik link ini.